FAQ

e-PPID merupakan sarana pelayanan dan penyediaan Informasi Publik secara online

E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi

Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informas i

Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu: informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat