e-PPID merupakan sarana pelayanan dan penyediaan Informasi Publik secara online
E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon
Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan
registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga,
menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan
Informas
i
Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu:
informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat