INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023, bahwa informasi publik yang dikecualikan adalah infromasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat :

  • 1. menghambat proses penegakan hukum;
  • 2. mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • 3. membahayakan keamanan penyelenggara atau penyelenggaraan tugas, wewenang dan kewajiban di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota;
  • 4. mengungkap rahasia pribadi; dan
  • 5. mengungkap rahasia jabatan.

Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023, Informasi publik yang termasuk ke dalam kategori informasi publik yang dikecualikan ditetapkan dengan Keputusan KPU. Informasi publik yang dikecualikan dapatg di lihat disini