Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PENGELOLAAN – PELAYANAN – INFORMASI PUBLIK

2023

PKPU NO 22, BN 2023/NO 870, 35 HLM.

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA.

ABSTRAK: - Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penataan ulang ketentuan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah: 

  • UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; 
  • PP No. 61 Tahun 2010; 
  • PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; 
  • PKI No. 1 Tahun 2019; 
  • PKINo. 1 Tahun 2021.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta jenis-jenis informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

CATATAN: 

  • Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 November 2023.
  • Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

- Lamp.: 16 hlm

Unduh